Kukuhkan 40 Anggota PPK , Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw Teken Pakta Integritas

    Kukuhkan 40 Anggota PPK , Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw  Teken Pakta Integritas
    Deslie Sumampow SE, Ketua KPU Kota Bitung teken Fakta Integritas

    BITUNG, - Komisi Pemiliham Umum (KPU) kota Bitung laksanakan pelantikan sekaligus Bimtek bagi 40 Anggota PPK Se-Kecematan kotaBitung bertempat di Fave Hotel Bitung, Kamis (16/05/2024).

    Ketua KPU Deslie Sumampouw, selain mengukuhkan 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga melakukan Penandatanganan Fakta Integeitas yang turut disaksikan, Wali kota Bitung , Ir Maurits Mantiri, Unsur Forkopimda, Plt Asisten I Albert Sergius, Komisioner KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi, Muhajir La Djanudin, Frangky Takasihaeng , Yunnoy S Rawung dan Sekretaris KPU Bitung, Poula Tuturoong, serta Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby A Londok bersama anggota Bawaslu Iten I Kojongian dan Ahmad Syakur.

    Pelantikan dan Pengukuhan PPK ini, berdasarkan surat pengumuman KPU Kota Bitung Nomor: 157/PP.04.2-Pu/7172/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Kota Bitung tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, Selasa, 14 Mei 2024.

    Ketua KPU berharap, anggota PPK yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, berintegeitas, taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    " Bekerjalah secara profesional, jaga nama baik lembaga, serta membangun Komunikasi yang baik." Singkatnya

    Diketahui Ke 40 PPK yang dilantik, telah melalui seleksi  administrasi, seleksi tertulis berbasis teknologi Informasi, Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi wawancara,   dimana selama bergulirnya seleksi ini, masyarakat diberi ruang untuk menanggapi dan memberikan masukan atas nama-nama calon PPK dimaksud.

    Dan apabila ada diantara para calon ada yang terbukti memiliki rekam jejak yang negatif atau sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, atau terbukti pernah diberhentikan oleh keputusan DKPP, terbukti pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, ataupun alasan lain untuk menjadi pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK.

    Selain itu KPU juga menyerahkan Santunan Duka sebesar 45 juta kepada Anggota PPK sebelumnya yang meninggal dunia dalam tugas.  (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Gembira, Kantor Pertanahan Bitung...

    Artikel Berikutnya

    Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami