Polres Bitung Amankan 2 Unit Tangki BBM Ilegal CPJ Sagrat

    Polres Bitung Amankan 2 Unit Tangki BBM Ilegal CPJ Sagrat
    2 Unit Tangky berisi 17,050 Liter BBM Solar Ilegel Milik CPJ Sagrat

    BITUNG - Polisi Satuan Polisi Polres Bitung berhasil ungkap dan Amankan dugaan pelaku timbunan BBM Solar di gudang PT. Cahaya Putri Julia (CPJ) di Kelurahan Sagarat, Kecamatan Matuari 06 Mei 2024.

    Hal itu diungkap Kapolres Bitung AKBP Albrrt Zai SH. SIK MH dalam Press Conference di Mako Polres Bitung, Selasa (28/05/2024).

    Kapolres didampingi Kanit Tipidter dan Kasie Humas Polres Bitung IPTU Natip Anggai menjelaskan bahwa pada 06 Mei 2024 Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter berhasil mengamankan Dua Unit Mobil Tangki dengan Muatan 17 ribu Liter dan peralatan Penghisap di gudang BBM  PT Cahaya Putri Julita (CPJ) di Kelurahan Sagrat.

     Saat mendapatkan laporan, pihaknya  langsung melakukan pengecekan ke lokasi TKP, dan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan BBM yang di curigai.

    " Hasil Pemeriksaan, terbukti di gudang penampung BBM milik, PT Cahaya Putri Julita (CPJ) didapati 2 unit mobil tangki sedang melakukan penghisapan solar tanpa ada kelengkapan dokumen yang sah" kata Kapolres

     Lanjut Dia, Pihaknya juga sudah memeriksa para pelaku dan direktur PT Cahaya Putri Julita Johan Fredriek Rompas alias Jemi dan mengamankan 2 unit Mobil Tangki warna biru DB 8011 CL dan DB 8832 LQ berisi 17.050 liter, Tengki penampungan, mesin Dap sebagai alat pegisap dan penyalur BBM beserta selang.

    Adapun modus kegiatan bisnis BBM ilegal ini, berdasarkan keterangan beberapa karyawan PT CPJ saat di interogasi bahwa Gudang tersebut  milik PT Cahaya Putri Julita dimana Johan Fredriek Rompas alias Jemi, sebagai Direktur.

    " Solar di beli dari para  sopir yang menjual dengan harga Rp 7.800 hingga Rp 8000 ribu rupiah, dan dii jual kembali kepada Nelayan dengan harga Rp 8.500 untuk mencari keuntungan." Jelasnya

    Ditambahkan Kapolres,   pasal yang disangkakan, Pasal 5 UU no. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah pada undang - undang RI no. 06 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan kurungan paling lama 6 Tahun dan denda 6 milyar rupiah.

    Untuk penetapan tersangka masih jelas Kapolres pihaknya menunggu pemeriksaan saksi ahli dari pihak BP Migas.  Jadi ini masih sementara Proses Sidik.

    Polres Bitung sendiri sambungnya, sudah menyurat dan tinggal menunggu jawaban saksi ahli,   Namun pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah JF yang merupakan Direktur PT CPJ.

    “ Kita sudah menyurat ke BP Migas untuk meminta saksi ahli. Untuk sementara JF yang dianggap bertanggung jawab,   karena yang bersangkutan sebagai Direktur PT CPJ, ”  tutupnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Polri Sukses Amankan KTT World Water Forum...

    Artikel Berikutnya

    Press Confrence, Kapolres Bitung, Albert...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami